KPK: Setya Novanto Setengah Hati Akui Kejahatannya

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 24 Maret 2018 | 00:17 WIB
KPK: Setya Novanto Setengah Hati Akui Kejahatannya
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Setya Novanto masih setengah hati mengakui kejahatannya dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Hal tersebut diungkapkan KPK sebagai respons atas pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) oleh mantan Ketua DPR RI itu.

"Tentu kami pertimbangkan, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke tim, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Febri menyatakan bahwa sebelumnya Novanto sempat menyangkal telah menerima dana KTP-e saat ditanya oleh hakim.

"Pertama, kami tahu ketika hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa. Kami membaca terdakwa masih menyangkal dan tak mengakui perbuatannya," ucap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memang menyebutkan nama-nama lain penerima dana KTP-e, namun hal itu berdasarkan keterangan pihak lain.

"Kedua menyebutkan nama-nama lain yang terima sejumlah uang berdasarkan keterangan pihak lain, dan ketiga meskipun kami dengar minta maaf, KPK akan fokus perbuatan itu diakui dan membuka pihak lain seterang-terangnya," tuturnya.

Pada sidang Kamis (22/3/2018), Setya Novanto mengajukan permohonan sebagai JC dan mengungkap sejumlah nama yang menurutnya ikut menerima uang dari proyek KTP-e.

Novanto juga mengaku sudah mengembalikan Rp5 miliar ke rekening KPK sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Dalam perkara ini, dia didakwa menerima uang 7,3 juta dolar Amerika Serikat melalui rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte Lte, Made Oka Masagung, dan melalui keponakannya, Diretur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI