Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu tampak menghindar saat diserbu awak media di Balai Kota, Jumat (23/3/2018).
Yani yang mengenakan baju seragam cokelat Satpol PP, enggan mengomentari surat edaran berkop instansinya yang berisi rencana penutupan Hotel Alexis, Kamis (22/3), bocor ke publik. Eksekusi hotel itu sendiri akhirnya ditunda.
"No comment. Sakit gigi nih, sakit gigi," ujar Yani seraya memegang gigi sembari berjalan menuju gedung H di kawasan Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Awak media tidak tinggal diam, dan terus memberondong Yani dengan pertanyaan perihal penindakan penutupan Hotel Alexis.
Baca Juga: Krim Wajah dari Dokter dan Krim di Pasaran, Apa Bedanya?
Yani juga dicecar pertanyaan perihal pernyataan Anies yang menyatakan tak ada instruksi kepada jajaran Satpol PP guna menutup Hotel Alexis.
Akhirnya, ia mau memberikan komentar setelah didesak awak media.
Ia mengatakan, pemprov memunyai sejumlah tahapan untuk sampai pada penutupan Hotel Alexis.
Pada awalnya, Hotel Alexis harus dibina oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kalau diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah. Setelahnya, perkara itu ditangani Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.
"Itu tahapannya. Tinggal menunggu, kami tinggal menunggu saja, sesuai amanat yang tertuang di dalam peraturan gubernur yang dibuat perihal tersebut," kata Yani.
Baca Juga: Paling Banyak Beri Lahan ke Pebisnis Perkebunan, Ini kata Zulhas
Ia mengakui, surat edaran Satpol PP untuk meminta bala bantuan personel dari TNI maupun Polri guna mengamankan penutupan Hotel Alexis, sudah sesuai prosedur.
Surat edaran yang bocor ke publik itu berisi permohonan bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta, Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk menutup Hotel Alexis.
"Berkoordinasi kan prosedur. Koordinasi kan bukan hanya secara lisan, tapi tertulis kan,” tuturnya.
Namun, Yani mengklaim tak menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menutup Hotel Alexis pada Kamis (22/3/2018).
"(Surat edaran penutupan Alexis) Di luar komando dong, kan yang jadi pimpinan saya. Saya tidak ada perintah kepada siapa pun," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Hidayatullah menegaskan dirinya tak membocorkan surat edaran tersebut.
Ia bahkan mengakui tak mengetahui perihal proses surat edaran tersebut.
"Demi Allah, saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu menahu mengenai proses surat tersebut," ujar Hidayatullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/3).
Ketika ditanya terkait surat edaran dan terkait penutupan Hotel Alexis, ia menuturkan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
Hidayatullah pun meminta awak media menanyakan langsung Kepala Satpol PP Jakarta, Yani Wahyu.
"Saya berikan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan saya. Saya minta wartawan bertanya langsung kepada Pak Kasatpol PP,” pintanya.
Pada hari yang sama, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengakui kesal surat edaran itu bocor ke publik. Padahal, Hotel Alexis urung ditutup.
"Memangnya ada penutupan hari ini? Tanya saja sama wakilnya (Wakasatpol PP Hidayatullah)," ujar Anies di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis.
Anies menilai bocornya surat edaran penutupan Hotel Alexis merupakan contoh ketidakdisiplinan organisasi pemprov.
Menurutnya, rencana penutupan Hotel Alexis tersebut masih dipersiapkan, tapi informasinya telah diketahui publik.
"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto, dikabarkan dan beredar," tegasnya.