Surat edaran yang bocor ke publik itu berisi permohonan bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta, Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk menutup Hotel Alexis.
"Berkoordinasi kan prosedur. Koordinasi kan bukan hanya secara lisan, tapi tertulis kan,” tuturnya.
Namun, Yani mengklaim tak menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk menutup Hotel Alexis pada Kamis (22/3/2018).
"(Surat edaran penutupan Alexis) Di luar komando dong, kan yang jadi pimpinan saya. Saya tidak ada perintah kepada siapa pun," tegasnya.
Baca Juga: Krim Wajah dari Dokter dan Krim di Pasaran, Apa Bedanya?
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Hidayatullah menegaskan dirinya tak membocorkan surat edaran tersebut.
Ia bahkan mengakui tak mengetahui perihal proses surat edaran tersebut.
"Demi Allah, saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu menahu mengenai proses surat tersebut," ujar Hidayatullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/3).
Ketika ditanya terkait surat edaran dan terkait penutupan Hotel Alexis, ia menuturkan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
Hidayatullah pun meminta awak media menanyakan langsung Kepala Satpol PP Jakarta, Yani Wahyu.
Baca Juga: Paling Banyak Beri Lahan ke Pebisnis Perkebunan, Ini kata Zulhas
"Saya berikan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan saya. Saya minta wartawan bertanya langsung kepada Pak Kasatpol PP,” pintanya.