Dengan adanya bimbingan teknis tersebut diharapkan para personel data dapat mengoperasional Siasati dengan baik, sehingga tidak ada pengisian data yang berulang, melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu serta mengirim data yang akurat.
Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan; pembekuan; pencabutan; dan/atau denda administratif.
Aplikasi Siasati dapat diakses dengan menggunakan web browser yang direkomendasikan, yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox di https://siasati-dev.dephub.go.id.