Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 Maret 2018 | 16:36 WIB
Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI