PDIP: Kemenhub Tak Bisa Disalahkan Atas Permenhub 108/2017

Jum'at, 23 Maret 2018 | 16:35 WIB
PDIP: Kemenhub Tak Bisa Disalahkan Atas Permenhub 108/2017
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kurang lebih seratus pengemudi berbasis aplikasi online di DPR.

Para pengemudi online mengeluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam pertemuan tersebut, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alek Indra Lukman mengatakan bahwa Permenhub tersebut tak melanggar Undang-Undang.

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub nomor 108 tahun 2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex di DPR.

Baca Juga: Dokter Bimanesh Disebut Mau 'Pasang Badan' Demi Setya Novanto

Sebab itu, menurut Anggota Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan tidak dapat disalahkan, karena tak melanggar UU Lalu Lintas.

“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” tutur Alex.

Menurut Alex, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh para driver online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.

“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” kata Alek.

Baca Juga: Main di Eropa, Egy Akui Dua Faktor Ini Jadi Perhatiannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI