Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:59 WIB
Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono. [salviah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI