Jokowi: Silakan KPK Proses Puan Maharani dan Pramono Anung

Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:01 WIB
Jokowi: Silakan KPK Proses Puan Maharani dan Pramono Anung
Ilustrasi - Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Twitter/ Pramono Anung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk memastikan pernyataan Novanto, majelis hakim  kembali menanyakan kepada Novanto tentang tujuan uang tersebut.

"Untuk siapa? Ulangi," tanya Hakim Yanto.

"Bu Puan Maharani, waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500 ribu dollar AS," jawab Novanto.

Bekas Ketua DPR RI mengaku awalnya hanya mendengar nama Puan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

Namun belakangan dia juga mendengar nama Jafar Hafsah, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika proyek itu bergulir, juga disebut menerima uang.

"Hanya itu saja saya kalau tak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," jelas Novanto.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Dia juga menerima sebuah jam mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha penggarap proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Uang tersebut diterima Novanto melalui keponaknnya Irvanto dan penguasaha Made Oka Masagung.

Selain itu, Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Mendag Jamin Stok Bahan Pokok Jelang Puasa Dipastikan Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI