Jokowi: Silakan KPK Proses Puan Maharani dan Pramono Anung

Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:01 WIB
Jokowi: Silakan KPK Proses Puan Maharani dan Pramono Anung
Ilustrasi - Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [Twitter/ Pramono Anung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mempersilakan aparat penegak hukum kalau ingin memproses dugaan keterlibatan jajaran menterinya dalam kasus korupsi dana KTP elektronik periode 2011-2012.

Pernyataan Jokowi itu merupakan respons atas pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan, Kamis (22/3), yang mengatakan Puan Maharani dan Pramono Anung—dua politikus PDIP—menerima duit haram e-KTP.

Putri Ketua Umum PDIP Puan Maharani kekinian menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sementara Pramono menjadi Sekretaris Kabinet.

Keduanya disebut Setnov mendapat uang masing-masing USD500 ribu dari hasil patgulipat proyek e-KTP, saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019

"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," ujar Jokowi di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Junat (23/3/2018).

Jokowi menegaskan, semua pihak yang melakukan korupsi harus berani mempertanggungjawabkan. Tetapi, Jokowi ingin proses terhadap Puan dan Pramono berdasarkan bukti akurat.

"Semua memang harus berani bertanggungjawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," pintanya.

Sebelumnya, Novanto mengatakan uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaan Setnov, Made Oka Masagung.

Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan hal itu seusai berkunjung ke kediamannya.

Baca Juga: Mendag Jamin Stok Bahan Pokok Jelang Puasa Dipastikan Aman

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," katanya  saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI