31 Kendaraan Mewahnya Disita KPK, Bupati HTS: Jangan Dijual Dong

Jum'at, 23 Maret 2018 | 13:35 WIB
31 Kendaraan Mewahnya Disita KPK, Bupati HTS: Jangan Dijual Dong
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif ditangkap KPK. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mobil dan motor itu dibawa ke Jakarta untuk keperluan analisis tim KPK. Selain itu juga agar tetap terawat sehingga tak mengalami penurunan nilai, sehingga kalau nanti dilelang bakal efisien.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (4/1).

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan.

Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Disiplin Terapkan SOP

Adapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait kasus gratifikasi, Abdul Latif diduga telah menerima Rp23 miliar. Padahal, Latif baru menjabat sebagai Bupati HST sejak tahun 2016.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Belum Instruksikan Penutupan Hotel Alexis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI