31 Kendaraan Mewahnya Disita KPK, Bupati HTS: Jangan Dijual Dong

Jum'at, 23 Maret 2018 | 13:35 WIB
31 Kendaraan Mewahnya Disita KPK, Bupati HTS: Jangan Dijual Dong
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif ditangkap KPK. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mengakui tak rela 23 mobil mewah dan 8 sepeda motor gede miliknya disita KPK dan dijadikan milik negara.

Puluhan mobil dan motor tersebut sudah disita KPK setelah Latif menjadi tersangka kasus rasywah. Semua kendaraan itu diduga didapat dari hasil patgulipat dana pembangunan Rumah Sakit Damanhuri Barabai tahun 2017 dan kasus gratifikasi, serta pencucian uang.

"Ya dilihat dulu lah, barang yang mana, dari kejahatan mana yang bukan. Tidak mesti harus diambil semua kan," kata Latif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Juant (23/3/2018).

Selain itu, latif juga tidak mengetujui kalau kendaraan mewah miliknya itu dijual sebelum kasusnya terselesaikan.

Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Disiplin Terapkan SOP

Dia menginginkan semuanya dapat dipastikan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Jangan dong (dijual), jangan," kata Abdul.

Sebelumnya, delapan buah mobil mewah dari 23 mobil Abdul Latif yang disita KPK telah tiba di Jakarta.

Delapan mobil tersebut antara lain 1 bermerek Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadilac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW Sport, dan 1 Lexus SUV.

Sementara 8 moge yang disita ialah 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Belum Instruksikan Penutupan Hotel Alexis

Mobil dan motor tersebut langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI