Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti kesaksian Terdakwa Setya Novanto yang menyebutkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima uang dari proyek e-KTP. Namun, KPK tetap mengutamakan sikap Novanto yang tidak mau mengakui perbuatannya dalam proyek tersebut.
"Apa yang disampaikan Setya Novanto akan kami pelajari terlebih dulu. Kita simak terdakwa tetap menyangkal menerima uang dan mengakui perbuatan tersebut sehingga kita masih melihat ada sikap setengah hati dari keterangan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Dianayah, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Febri mengatakan KPK harus mengkroscek lagi terkait nama-nama seperti Puan Maharani dan kawan-kawannya tersebut.
"Tentang nama-nama yang diungkap, tentu masih perlu kita kroscek dulu. Akan lebih baik jika Setya Novanto memberikan keterangan yang lebih jelas dan dapat ditelurusi nantinya karena KPK tentu tidak bisa bergantung pada satu keterangan saksi, apalagi saksi tersebut mengatakan ia mendengar dari orang lain," katanya.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/3/2018) kemarin, Novanto mengaku tahu tentang aliran uang e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Dari seluruh keterangan Novanto itu, total ada 10 nama yang disebut yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap.
Novanto mengatakan, Chairuman (Harahap) menerima uang sejumlah 500 ribu dollar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalaui Irvanto. Sementara untuk Puan dan Pramono, masing-masing mendpaatkan Rp500 ribu dollar AS.