Pengacara Chandri: Tuduhan soal Penjualan Organ Tubuh Amat Kejam!

Jum'at, 23 Maret 2018 | 08:35 WIB
Pengacara Chandri: Tuduhan soal Penjualan Organ Tubuh Amat Kejam!
Chandri Widarta (60), perempuan yang diduga menganiaya lima anak adopsinya, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan lima anak asuh yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia berbuntut panjang. Sebab, Nenek Chandri Widharta (64) yang dituduh dalam kasus melapor balik atas pernyataan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel ke Polda Metro Jaya.

Salah satu pengacara Chandri, Paul Sukran, menyatakan jika pernyataan Reza di salah satu media televisi nasional sudah tak bisa ditolerir. Bahkan, dia menganggap Reza sengaja mengambil keuntungan untuk mencari pencitraaan terkait kasus yang dituduhkan kepada kliennya.

"Saya hanya menegaskan kembali bahwa sesungguhnya sudah terjadi. Pencitraan yang dilakukan oleh saudara Reza itu menyerang hak hukumnya bu Chandri," ketus Paul usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, pernyataan Reza sendiri terbilang telah mendahui penyelidikan yang dilakukan polisi. Sebab, kata dia, tuduhan Reza juga dianggap sadis karena menduga ada niatan Chandri untuk menjual organ tubuh kelima anak asuhnya apabila sudah beranjak dewas.

Baca Juga: Sergio Ramos Bidik Rekor Casillas di Timnas Spanyol

"Di samping itu sudah memvonis dan menuduh melakukan hal-hal yang keji, bahkan dituduh sengaja merawat anak-anak itu agar biasa dijual organnya. Ini tuduhan yang sangat kejam sekali," kata dia.

Padahal, sejak Chandri dilaporkan ke polisi perihal dugaan penganiayaan, LPAI sebagai lembaga yang dinaungi Reza belum pernah mencari keterangan secara langsung antara kliennya dengan kelima anak tersebut.

"Dia (Reza) sudah pernah belum mengkonfrontir antara ibu dan anak-anak itu. Kalau memang dia mau berperan sebagai Lembaga Perlindungan Anak Indonesia jangan mencari panggung seperti itu," katanya.

Paul juga menambahkan, seharusnya LPAI lebih menyoroti kasus-kasus penelantaran anak, ketimbang menyerang kliennya dengan tuduhan-tuduhan tidak benar. Dia pun menganggap pemberitan soal kasus penganiayaan dan pelantaran anak yang dituduhkan kepada Chandri juga kurang berimbang.

"Banyak anak-anak terlantar yang mesti dia bela bukan malah menyerang seorang ibu yang melakukan tugas kemanusiannya menurut keyakinannya. Di sini sangat tidak adil perlakuannya jadi saya tegaskan kalau boleh, rekan-rekan pers membantu meluruskan cerita ini. Dengan adanya konferensi pers ini minimal sudah sedikit terangkat dan diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Paul.

Baca Juga: Wakasatpol PP Klaim Tak Bocorkan Surat Edaran Penutupan Alexis

Chandri pun telak menyanggah soal tuduhan Reza. Dia mengaku. anak-anak yang dirawat bertahun-tahun di sejumlah hotel di Jakarta itu tahu, bahwasanya mereka diambil atas persetujuan orangtua masing-masing.

"Anak saya udah dibeginikan dan dibawa pergi, kok enggak mikir perasaan anak-anak orangtuanya bagaimana. Itu bukan anak-anak biologis saya tapi anak yang saya pelihara. Mereka tahu, coba tanya mami anak biologis kamu siapa? Mereka tahu semua! Kalau mereka enggak tahu, itu bohong semuanya," kata Chandri.

Dalam laporan ini, Chandri juga menyertakan rekaman video dan pemberitaan media di sejumlah media massa perihal pernyataan Reza sebagai barang bukti.

Laporan Chandri telah diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. Perempuan paruh baya itu melaporkan Reza dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

REKOMENDASI

TERKINI