Pengacara Chandri: Tuduhan soal Penjualan Organ Tubuh Amat Kejam!

Jum'at, 23 Maret 2018 | 08:35 WIB
Pengacara Chandri: Tuduhan soal Penjualan Organ Tubuh Amat Kejam!
Chandri Widarta (60), perempuan yang diduga menganiaya lima anak adopsinya, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anak saya udah dibeginikan dan dibawa pergi, kok enggak mikir perasaan anak-anak orangtuanya bagaimana. Itu bukan anak-anak biologis saya tapi anak yang saya pelihara. Mereka tahu, coba tanya mami anak biologis kamu siapa? Mereka tahu semua! Kalau mereka enggak tahu, itu bohong semuanya," kata Chandri.

Dalam laporan ini, Chandri juga menyertakan rekaman video dan pemberitaan media di sejumlah media massa perihal pernyataan Reza sebagai barang bukti.

Laporan Chandri telah diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. Perempuan paruh baya itu melaporkan Reza dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sergio Ramos Bidik Rekor Casillas di Timnas Spanyol

REKOMENDASI

TERKINI