Suara.com - Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Hidayatullah, menegaskan dirinya tak membocorkan surat edaran terkait penutupan Hotel Alexis yang seharusnya dilakukan pada Kamis (22/3/2018).
Hidayatullah mengaku tak tahu menahu perihal proses surat edaran tersebut.
"Demi Allah, saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu menahu mengenai proses surat tersebut," ujar Hidayatullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Pernyataan ini dilontarkan Hidayatullah menyusul pernyataan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang menyesalkan bocornya surat edaran berkop Satpol PP DKI Jakarta terkait penutupan Hotel Alexis.
Baca Juga: Resmi Tinggalkan MU, Ibrahimovic Segera Gabung LA Galaxy
Ketika ditanya terkait surat edaran dan terkait penutupan Hotel Alexis, ia menuturkan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hidayatullah pun meminta awak media menanyakan langsung Kepala Satpol PP Jakarta, Yani Wahyu.
"Saya berikan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan saya. Dan wartawan saya minta untuk bertanya langsung kepada Pak Kasatpol PP," tandasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memang kesal surat edaran Satpol PP terkait penutupan Hotel Alexis bocor.
Surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP tersebut berisi permohonan bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta, Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk menutup Hotel Alexis.
"Memang ada penutupan. Tanya saja sama wakilnya (Wakasatpol PP Hidayatullah)," ujar Anies di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: Atlet Taekwondo Ini Tak Berpuas Diri Raih Emas di Test Event
Anies menilai bocornya surat edaran penutupan Hotel Alexis merupakan contoh ketidakdisiplinan organisasi yang ada di Pemerintah Provinsi Jakarta.