Suara.com - Tangis Setya Novanto pecah pada permulaan sidang kasus perkara korupsi KTP elektronik, Kamis (22/3/2018). Mantan orang nomor satu di Senayan itu akhirnya meminta maaf.
"Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya, tulus dari hati saya," tutur Setnov sembari menangis.
Hakim Yanto, ketua majelis hakim perkara rasywah e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, tampak kebingungan melihat Setnov menangis.
"Kalau mau minum dulu, nggak apa-apa, silahkan," kata Yanto menawarkan.
Baca Juga: Sissy Siap Bintangi Milly dan Mamet, Film Sempalan AADC
Setnov menampik tawaran itu. Ia memilih melanjutkan kalimat-kalimatnya meski suaranya semakin parau.
"Saya mohon maaf kepada yang mulia, majelis hakim, kepada pak jaksa, kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini, baik langsung maupun tidak langsung, mohon dimaafkan," pintanya.
Sewaktu sidang perdana kasusnya, Rabu 13 Desember 2017, Setnov mengaku sakit dan tak bisa mendengar pertanyaan-pertanyaan majelis hakim. Tapi banyak pihak menilai Setnov kala itu hanya akting.
Namun, sikap Setnov berubah menjadi kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah tanggal 10 Januari 2018.
Persisnya, setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan status sebagai justice collaborator (JC)—pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus—kepada KPK.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Jokowi Nyaman Berpasangan dengan Kader Golkar
‘Dua Banteng’
Dalam sidang tersebut, perubahan sikap Setnov tak hanya ditunjukkan dalam tangisan dan permintaan maafnya.
‘Papa Setnov’—begitu sebutan beken yang diberikan warganet kepadanya—juga "bernyanyi" alias menyebutkan sejumlah nama politikus yang menurutnya turut menerima uang hasil patgulipat proyek e-KTP.
Tidak tanggung-tanggung, ia mengungkap bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung—dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—ikut menerima uang tersebut saat masih berstatus anggota DPR.