Dianggap Sebar Fitnah, Nenek Chandri Lapor Balik LPAI ke Polisi

Kamis, 22 Maret 2018 | 20:44 WIB
Dianggap Sebar Fitnah, Nenek Chandri Lapor Balik LPAI ke Polisi
Candri Widarta (60), perempuan yang diduga menganiaya lima anak adopsinya, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nenek Chandri Widharta melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa elekronik.

Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Reza, yang dianggap tendensius dan menyerang diri Nenek Chandri.

Pernyataan itu erat terkait kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan kelima anak asuh yang dituduhkan kepada Chandri. Kekinian, nenek berusia 64 tahun itu berstatus saksi dalam kasus itu di Polda Metro Jaya.

"Ibu sudah menggunakan hak hukum dia untuk melapor kepada Polda Metro Jaya berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah melalui elektronik tentang ITE.  Karena pemberitaan terhadap ibu ini sudah sangat masif dan tersistematis, menyerang privasi beliau," kata salah satu pengacara Candri, Thomas Edison seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Baca Juga: Anies Baswedan Kesal Surat Penutupan Hotel Alexis Bocor ke Publik

Sejak LPAI melaporkan Chandri atas tuduhan penganiayaan terhadap anak, Reza dianggap telah banyak melemparkan tuduhan-tuduhan untuk menyerang Chandri.

Lebih parah lagi, kata Thomas, Reza menuduh motif di balik Chandri merawat kelima anak asuhnya selama bertahun-tahun di sejumlah hotel agar setelah besar, adalah organ tubuh bocah-bocah itu bisa dijual.

"Kami keberatan betul terhadap pemberitaan bahwa  ibu ini dituduh melakukan ekspolotasi, melakukan pengainayaan dan melakukan tindakan psikis, dan human trafficking. dan patut diduga kata mereka melakukan penjualan organ tubuh. Luar biasa ini pak," kata Thomas.

Thomas juga mengakui, awalnya tak mempermasalahkan LPAI yang melaporkan kliennya ke polisi. Namun, pihaknya menyesalkan komentar-komentar Reza soal kasus tersebut yang dianggap telah mendahului penyelidikan kepolisian.

"Kami tidak berkeberatan dengan laporan itu. tapi karena laporan ini terlampau masif, tersistematis menyerang privasi maka kami menggunakan hak hukum untuk melaporkan beliau. dia  sebagai warga negara tidak boleh melewati kepatutan maka kami hari ini melaporkan beliau," tuturnya.

Baca Juga: Ical Bantah Duit Korupsi e-KTP Biayai Rapimnas Golkar 2012

Chandri mengatakan, masing-masing keluarga kandung dari kelima anak asuhnya itu juga turut kecewa atas pernyataan Reza.

Bahkan, kata Chandri, hampir semua keluarga kandung dari anak-anak asuhnya ada yang menangis melihat komentar Reza.

"Pada saat dengar reza itu, semua orang nangis dengar omongan Reza," kata Chandri.

Dia juga kembali membantah soal tuduhan penganiayaan dan penelantaran anak asuhnya yang dirawat di sejumlah hotel di Jakarta selama bertahun-tahun. Kelima anak asuh yang dirawat Chandri yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).

Dia mengatakan sangat durugikan atas pernyataan-pernyataan Reza yang dianggap tidak benar.

"Saya cuma mau tanya, kalau benar ini enggak benar semua, apa sanksinya  sama saya saya dirugikan begini," kata Chandri.

Chandri juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan media di sejumlah media massa perihal pernyataan yang dilayangkan Reza.

Laporan Chandri telah diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. Chandri melaporkan Reza dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI