Bahkan, kata Chandri, hampir semua keluarga kandung dari anak-anak asuhnya ada yang menangis melihat komentar Reza.
"Pada saat dengar reza itu, semua orang nangis dengar omongan Reza," kata Chandri.
Dia juga kembali membantah soal tuduhan penganiayaan dan penelantaran anak asuhnya yang dirawat di sejumlah hotel di Jakarta selama bertahun-tahun. Kelima anak asuh yang dirawat Chandri yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Dia mengatakan sangat durugikan atas pernyataan-pernyataan Reza yang dianggap tidak benar.
Baca Juga: Anies Baswedan Kesal Surat Penutupan Hotel Alexis Bocor ke Publik
"Saya cuma mau tanya, kalau benar ini enggak benar semua, apa sanksinya sama saya saya dirugikan begini," kata Chandri.
Chandri juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan media di sejumlah media massa perihal pernyataan yang dilayangkan Reza.
Laporan Chandri telah diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. Chandri melaporkan Reza dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.