Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya rencana menutup Hotel Alexis, yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecaatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (22/3/2018).
Namun, Anies juga mengakui rencana eksekusi tersebut belum dilakukan. Itu setelah ada pihak yang membocorkan surat edaran berisi perintah penyegelan hotel tersebut.
Anies sendiri mengakui kecewa, karena surat edaran berkop Satpol PP DKI untuk meminta bantuan personel dari kepolisian dan TNI guna menutup Hotel Alexis ”bocor” ke publik.
"Jadi, rencana penindakan ada, eksekusi belum dilakukan, tapi rencana itu ada, dan ada pihak-pihak yang entah bagaimana, membocorkan surat edaran itu. Ini contoh organisasi pemprov memang tidak steril,” tuturnya, Kamis sore.
Baca Juga: Ical Bantah Duit Korupsi e-KTP Biayai Rapimnas Golkar 2012
Namun, Anies menuturkan pihak yang membocorkan surat edaran itu sudah ketahuan dan akan didisiplinkan.
Ia menegaskan, surat edaran penindakan terhadap Hotel Alexis itu bersifat rahasia, sehingga seharusnya tidak beredar di luar kalangan terkait.
Menurutnya, kalau hal seperti itu terus berlanjut, bisa membahayakan kebijakan yang bakal dilakukan pemprov ke depan.
"Nanti, kalau akan ada pemeriksaan, tapi sebelumnya surat akan ada pemeriksaan itu bocor, susah. Lalu, kita akan kesulitan melakukan operasi-operasi,” tuturnya.
Baca Juga: Riuhnya Polemik Tsamara, Haruskah Kaum Muda ke Politik Praktis?