Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan kesal surat edaran Satuan Polisi Pamong Praja terkait penutupan Hotel Alexis bocor.
Surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP berisi permohonan bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta, Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk menutup Hotel Alexis.
"Emang ada penutupan. Tanya saja sama wakilnya (Wakasatpol PP Hidayatullah)," ujar Anies di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Anies menilai bocornya surat edaran penutupan Hotel Alexis merupakan contoh ketidakdisiplinan organisasi yang ada di Pemerintah Provinsi Jakarta.
Baca Juga: Hotel Alexis Direncanakan Ditutup Pemprov Jakarta Hari Ini
Menurutnya rencana penutupan Hotel Alexis tersebut yang masih dipersiapkan. Namun kini telah tersebar luas.
"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto, dikabarkan dan beredar," kata dia.
Pemerintah Provinsi Jakarta nantinya akan mengumumkan soal penutupan Hotel Alexis, jika sudah memiliki landasan hukum yang kuat seperti Peraturan Gubernur.
"Anda sering tanya kan soal itu dari beberapa waktu lalu, kita dalam proses untuk menertibkan. Nanti kalau semuanya sudah selesai, saya umumkan," ucapnya.
Anies pun mengancam akan memberi peringatan terhadap siapapun yang membocorkan surat edaran penutupan Hotel Alexis.
Baca Juga: Melempem di 10 Laga Awal Bersama MU, Alexis Sanchez Buka Suara
"Dan mereka yang tidak disiplin, akan saya disiplinkan. Termasuk siapapun yang tidak mengikuti instruksi dari Gubernur," kata Anies.
Pemprov Jakarta akan menindak tempat hiburan malam termasuk Hotel Alexis jika sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Sudah ditutup belum sekarang? Kalau belum berati saya harus jelasin dasar apa? Orang belum ada penutupan. Jadi saya tegaskan sekali lagi soal usaha hiburan malam, semua lakukan dengan landasan hukum yang jelas. Anda jangan pernah khawatir saya bertindak tanpa ada aturan hukumnya," tandasnya.