Suara.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng, menuding mantan rekan sejawat sekaligus ketuanya yang kekinian menjadi terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, melakukan kebohongan publik.
Pasalnya, Setnov dalam persidangan kasusnya menyebut nama Mekeng sebagai penerima aliran dana korupsi e-KTP.
"Tambah ketahuan bohongnya, kan dulu dibilang saya terima USD1,4 juta, sekarang USD500 ribu. Jangan-jangan semua mereka yang ambil, bilangnya saya," kata Mekeng di sela acara Rapat Kerja Nasional Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (22/3/2018).
Mekeng menilai penjelasan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipercaya.
Baca Juga: Jokowi Kedatangan Musisi di Istana, Ini yang Dibicarakan
"Karena kalau terdakwa berbohong pun bisa, kalau saksi yang dipanggil jaksa tidak boleh berbohong karena kalau berbohong kena sumpah palsu ya kan. Saya anggap itu kebohongan publik," ujar Mekeng.
Menurut Mekeng, penyebutan dirinya oleh Novanto sebagai penerima duit haram, merupakan upaya mantan Ketua DPR untuk menyelematkan dirinya dari jeratan hukum.
Lagi pula, lanjutnya, hampir semua saksi yang dimintakan keterangan soal korupsi e-KTP, membantah bahwa dia ikut menerima aliran dana tersebut.
"Faktanya tuduhan yang dituduhkan kepada saya terbantahkan sendiri oleh orang-orang itu sendiri kan, Andi Narogong membantah, Irvanto membantah, ini kan cuma kebohongan yang dibuat sama Nazarudin," tutur Mekeng.
"(Keterangan Novanto) ya palsu lah. Itu hoaks, USD1,4 menjadi USD500 ribu. Mereka yang makan saya yang dikena-kenain," tuturnya.
Baca Juga: Depresi karena Miskin, Ibu Kandung Aniaya Bayi hingga Koma
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis hari ini,Setnov membeberkan sejumlah nama yang diduga turut menerima dana korupsi e-KTP.