"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," terangnya.
Dalam kasus ini, SN telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Dia dijerat Pasal 80 (2) dan (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Atas pasal tersebut, SN terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Karena korban adalah anak masih di bawah umur, maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," tandasnya.
Baca Juga: Buntut Masalah Kontrak, Hubungan Pacquiao dan Arum di Titik Nadir