Suara.com - Mujiono, warga Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalami nasib sial.
Berharap mendapat uang dari hasil penjualan rumah dan tanah demi melunasi utang di Bank Central Asia, malah terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, uang Rp4,5 miliar hasil penjualan asetnya tersebut ternyata palsu. Hal itu baru diketahuinya setelah hendak menyetorkan uang tunai yang ditempatkan dalam satu kardus itu ke BCA jalan Pangeran Diponegoro, Tulungagung, Senin (19/3) awal pekan ini.
“Saya menjual sebuah rumah di Desa Sumberejo Kulon senilai Rp 17 miliar. Oleh seorang perantara bernama Suprapto, rumah itu ditawarkan ke Ali,” kata Mujiono menceritakan awal mula kasusnya, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: 40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit
Ali yang berminat untuk membeli tanah, bangunan dan perabot barang antik di dalamnya, menawar dengan harga Rp 15,1 miliar. Tawaran itu disepakati oleh Mijiono dan Ali, dengan ditandai surat perjanjian hitam di atas putih.
Sebagai bukti tanda jadi, Ali berkeinginan membayar uang muka. Namun, niat Ali ditolak Mujiono. Sebab, sertifikat tanah sudah diagunkan (dijaminkan) ke Bank BCA.
Oleh Mujiono, Ali diminta membayar lunas mahar jual-beli itu melalui Bank BCA, sehingga sertifikat tanah serta rumah yang dibelinya langsung diberikan.
"Sertifikat tanahnya kan masih di BCA, saya berpikirnya, dilunasi sekalian, terus Ali bisa langsung diambil sertifikatnya," ujarnya.
Baca Juga: Sering Kecelakaan, Rini Segera Copot Empat Direksi Waskita Karya
Pada Jumat (16/3/2018), Ali meminta Mujiono datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 4,5 miliar. Mujiono datang dan mengambil uang yang disimpan di dalam kardus.