40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

Kamis, 22 Maret 2018 | 16:12 WIB
40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit
Dukun palsu bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono. (dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus seorang dukun palsu bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang menggunakan jenglot dan kain kafan sebagai jimat.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono membeberkan aksi penipuan yang dialami Maulana dan istrinya, Tri Maryati.

Dari hasil pemeriksaan korban, kata dia, Yono memerintahkan agar pasangan suami istri itu menyiapkan kardus kosong selama 40 hari di rumahnya.

"Nanti tiap malam itu, korbannya suruh siapkan kardus," kata Lukman saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (22/3/2018).

Baca Juga: Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit

Kepada korban, Yono meyakinkam jika kardus tersebut nantinya akan terisi uang yang diinginkan korban yakni sebesar Rp400 juta. Uang gaib tersebut, tambah Lukman, akan masuk ke dalam kasus tersebut Rp10 juta perharinya.

"Itu katanya akan terkumpul Rp400 juta selama 40 hari. Nanti tiap malam uang datang sendiri Rp10 juta setiap malam sampai 40 hari," kata Lukman.

Aksi penipuan bermodus penggandan uang itu sudah dijalani Yono selama lima tahun. Polisi menduga masih ada korban lain yang ikut terkena penipuan Yono sebagai dukun palsu. Dia pun meminta agar masyarakat yang ikut menjadi korban segera melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Iya sementara baru dua korbannya (pasutri). Mudah-mudahan nanti beritanya diekspos ada korban lain yang melaporkan, kami tunggu laporan aja," kata dia.

Maulana sudah dua kali menjadi korban penipuan Yono. Meski 5 tahun lalu, sudah pernah ditipu. Korban dan istrinya tak kapok. Pada 22 Februari 2018 lalu, Maulana kembali mendatangi rumah Yono di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kembali menjalani ritual penggandaan uang.

Baca Juga: Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

Kasus ini terungkap setelah Maulana dan istrinya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Polisi kemudian menangkap Yono di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jenglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.

Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI