Suara.com - Pria bernama Maulana yang menjadi korban penipuan dukun palsu pengganda uang dengan modus jenglot ternyata bekerja sebagai karyawan di salah satu surat kabar nasional ternama.
"Itu karyawan di surat kabar, Koran Sindo. Bukan wartawan hanya karyawan biasa aja," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Ipda Tri Teguh kepada Suara.com, Kamis (22/3/2018).
Maulana pun ternyata tak sekali menjadi korban penipuan tersangka bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono. Sebelumnya, uang korban sebesar Rp2,5 juta pernah dikeruk Yono dari aksi penggandaan uang dengan menggunakan jengglot dan kain kafan sebagai jimat.
"Sudah dua kali. Lima tahun sebelumnya Rp2,5 juta," kata dia.
Baca Juga: Serba Hitam, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, awal Yono menjalankan aksinya ketika bertemu korban di jalanan. Ketika itu, Yono mengaku-ngaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Kepada korban, Yono juga menjelaskan sudah banyak orang yang sukses setelah menjalani ritual-ritual yang diberikannya.
"Awal-awal kenalnya ya di jalan saja ketemu. Terus dia (Yono) ngaku bisa membantu orang. Orang yang dulu susah bisa punya toko, punya mobil, punya kontrakan. Terus akhirnya pasutri itu tertarik," katanya.
Karena merasa tertipu, Maulana dan istrinya Tri Maryati kembali mendatangi rumah Yono di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 22 Februari 2018 lalu.
Namun, saat itu Yono berkilah, ritual pengggandaan uang itu tak berhasil karena asal uang Rp2,5 juta yang diberikan korban merupakan gabungan dari pemberian sang istri.
Baca Juga: Prabowo Buka Sumber Informasi Indonesia akan Bubar Tahun 2030
"Alasan pelaku, uang Rp2,5 juta itu kan campuran sama uang istri korban. 'Aku kan enggak rela, makanya enggak tembus," kata Tri menceritakan pengakuan Yono.
Setelah dijelaskan ihwal ritualnya itu tak berhasil. Yono kembali menawarkan kepada pasutri itu agar bisa memberikan uang Rp10 juta, supaya uang yang sebelum raib kembali dan memdapatkan keuntungan berlipat.
"Kalau sekarang, mau nyoba lagi ya saya bantu.' Kan sudah banyak yang berhasil, katanya gitu. Akhirnya dia tertarik lagi, tersangka akhirnya minta uang Rp10 juta," kata dia.
Kasus penipuan bermodus penggandaan uang terungkap setelah polisi mendalami laporan Maulana dan istrinya. Setelah itu, polisi kemudian meringkus Yono yang sudah lima tahun bekerja sebagai dukun palsu.
Dari pengungkapan kasus iini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jengglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.