Setelah dijelaskan ihwal ritualnya itu tak berhasil. Yono kembali menawarkan kepada pasutri itu agar bisa memberikan uang Rp10 juta, supaya uang yang sebelum raib kembali dan memdapatkan keuntungan berlipat.
"Kalau sekarang, mau nyoba lagi ya saya bantu.' Kan sudah banyak yang berhasil, katanya gitu. Akhirnya dia tertarik lagi, tersangka akhirnya minta uang Rp10 juta," kata dia.
Kasus penipuan bermodus penggandaan uang terungkap setelah polisi mendalami laporan Maulana dan istrinya. Setelah itu, polisi kemudian meringkus Yono yang sudah lima tahun bekerja sebagai dukun palsu.
Dari pengungkapan kasus iini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jengglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.
Baca Juga: Serba Hitam, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.