Suara.com - Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung mempersilakan KPK menelusuri dugaan aliran dana rasywah proyek KTP elektronik, yang disebut redakwa Setya Novanto, diterima dirinya dan politikus PDIP lainnya, Puan Maharani.
Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018), Setnov menyebut Pramono dan Puan ikut menikmati uang USD500 ribu dari proyek bermasalah itu.
"Pernyataan saya sama seperti Sekjen PDIP (Hasto Kristiyanto), bahwa PDIP pada tahun 2004 sampai 2014 adalah oposan. Sikap kami berkaitan dengan e-KTP waktu itu adalah memberikan minder head note (catatan pembanding) di komisi II. Kalau begini gampang saja, ditelusuri saja," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Pramono mengklaim, selama menjadi wakil rakyat di Senayan, tidak pernah membahas proyek e-KTP yang digagas pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Namanya Disebut Novanto di Sidang e-KTP, Ini Peringatan Pramono
Menurut Pramono, langkah Novanto mengaitkan dirinya dan Puan karena ingin menyandang status ”justice collabolator” alias pelaku yang bekerja sama dengan KPK, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Sekali lagi, inikan untuk mendapatkan justice collaborator, menyebut nama-nama," tukasnya.
Politikus PDIP ini menganggap bekas Ketua DPR itu salah alamat, kalau menyebut nama dirinya dan Puan dalam persidangan.
"Kalau yang disebut itu ada kaitannya, ya nggak apa-apa," tuturnya.
Baca Juga: Bongkar Ijazah S2 Palsu Cawagub Papua, Warganet Dipolisikan