Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto ingin menyandang status pelaku yang bekerja sama dengan KPK, atau dikenal istilah justice collaborator dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pramono mengatakan hal itu bisa dilihat dari cara Novanto menyebut dirinya di dalam persidangan dan nama anak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.
Di dalam persidangan, Novanto menyebut Puan dan Pramono menerima uang masing-masing sebanyak 500 ribu dollar AS dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Sekali lagi Pak Nov (Novanto), kalau bapak hanya mau sekedar (ingin) dapat justice collaborator, kemudian jangan menyebut nama-nama yang bapak pikir bisa meringankan bapak," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2018).
Politikus PDI Perjuangan ini yakin langkah Novanto dengan menyebut orang yang diduga menerima aliar proyek e-KTP tidak akan meringankan hukuman bekas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Saya yakin itu bukan (malah) meringankan," kata dia.
Selanjutnya Pramono membeberkan kelakuan Novanto. Ia menyebut bekas ketua DPR itu pernah beberapa kali meminta tolong kepadanya. Hal itu pernah disampaikan Novanto ke Pramono di Solo, atau sebelum Novanto ditahan KPK.
"Yang dilakukan Pak Nov pada waktu itu adalah minta tolong agar ketika dia mengirim surat untuk minta supaya pemeriksaannya dapat izin presiden. Tapi saya tidak jawab," kata Pramono.
Proyek e-KTP, kata Novanto, merupakan gawean pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Programnya pemerintah, penganggarannya di pemerintah. Mereka hanya berkonsultasi dengan komisi II. Pimpinan DPR termasuk pada waktu itu disebut Pak Marzuki sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan e-KTP," kata dia.