Suara.com - Calon Wakil Gubernur Papua Habel Melkias Suwae melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polda Papua. Habel Melkias merasa nama baiknya dicemarkan.
Pemilik akun Facebook bernama Sally Maskat mengunggah status terkait ijazah palsu Habel yang berpasangan dengan Calon Gubernur Papua John Wempi Wetipo di Pilgub Papua 2018 ini.
"Akun tersebut atas nama Saly Maskat. Saya laporkan dia ke Polda Papua karena telah mencemarkan nama saya di akun Facebooknya yang meragukan ijazah S2 saya dari Universitas Hasanudian palsu," ujar Habel di Polda Papua, Kamis (22/3/2018).
Mantan Bupati Jayapura dua periode itu menjelaskan status yang ditulis Saly Maskat merupakan sebuah penghinaan.
Baca Juga: Blanko Ijazah Palsu Disediakan Istri Taher
"Ini jelas-jelas fitnah dan bagi saya ini penghinaan besar buat saya secara pribadi," tegasnya.
Pada 20 Maret 2018 pukul 10.58 WIT, Saly Maskat menuliskan status meragukan keaslian ijazah S2 Habel Melkias Suwae. Sally cek nomor ijazah S2 Habel Melkias Suwae ke Portal Universitas Hasanuddindan. Namun nama pemilik ijazah yang keluar di situs itu Sarlhota Tandi Bura, Jurusan Farmasi Jenjang S1.
"Jadi, Sally Maskat dalam akunnya seperti menantang untuk membuktikan keaslian ijazah saya, dan saya jawab tantangannya dengan melaporkan ke Polda Papua hari ini," katanya dengan nada tinggi.
Sementara Pascalis Letsoin, Penasehat Hukum Habel Melkias Suwae mengatakan, selain melaporkan ke Polda Papua, akun tersebut juga dilaporkan ke Bawaslu Papua untuk mengecek apakah pemilik akun itu merupakan salah satu tim kampanye kandidat lain.
"Kami menduga ada kaitannya dengan Pilkada, dan cara ini merupakan pembunuhan karakter yang merugikan klien kami sehingga kami menempuh jalur hukum," ungkap Pascalis.
Pemilik akun bernama Saly Maskat dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 ayat 3 junto pasal 43 atau 36 junto pasal 45. (Lidya Salmah)
Baca Juga: Berijazah Palsu, Presiden Tanzania Pecat 9.900 Pegawai