Suara.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap pasangan suami istri berinisial AR (34) dan istrinya FS (25), yang menjual bayi mereka sendiri, ZN (4 bulan).
Kepada polisi, AR dan FS mengakui terpaksa menjual buah hati mereka untuk mendapatkan uang guna membayar utang kepada bandar judi.
"Kedua orang tua tersebut diamankan, Jumat (16/3) saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur (kawasan Kampung Dalam Beting)," kata Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono kepada Antara, Kamis (22/3/2018).
Ia mengatakan, pasutri itu meminjam uang Rp2 juta kepada bandar judi untuk modal bermain.
Baca Juga: Ikan Sarden Makarel Mengandung Cacing Anisakis, Berbahayakah?
"Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sedangkan bayinya saat ini dititipkan pada sang nenek," ungkap Haryono.
Berdasarkan pengakuan kedua orang tua bayi, perbuatan tersebut terpaksa dilakukan murni karena terhimpit masalah perekonomian.
"Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar dan hingga kini bandar judi masih dalam pengejaran," tuturnya.
Kedua tersangka tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat (1) UU No 21/2017 atau Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, FS ibu bayi mengatakan, terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kalah main judi dan terlilit utang.
Baca Juga: Fahri: Indonesia Terjerat Utang Pada Penganut Kapitalisme Negara
"Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah," ungkapnya.