Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengakui sejumlah uang patgulipat proyek tersebut, digunakan untuk menutupi kekurangan biaya Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar tahun 2012.
Uang rasywah proyek e-KTP yang digunakan untuk kegiatan Partai Golkar itu berjumlah Rp5 miliar. Uang itu diberikan kepada Golkar oleh Irvanto Hendro Pambudi Cahyo—keponakan Setnov.
"Saudara semalam kan dikonfrontiasikan dengan Irvanto, ada tanya tidak, uang Rp5 miliar itu dikasih ke siapa? " tanya majelis hakim kepada Setnov dalan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Novanto tenang menjawabnya.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Uber, Keamanan Mobil Swakemudi Dipertanyakan
"Setelah saya cek dan hitung-hitung semalam, apa yang terjadi sebagaimana yang dilakukan Andi dan sebagaimana kurir, saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni tahun 2012," jawabnya.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Golkar ketika itu kekurangan dan Rp5 miliar untuk menggelar rapimnas.
"Waktu itu ada kekurangan dana, terus disampaikan kepada saya, kata Irvanto ’saya sudah bayar nih’. Saya pikir waktu itu mungkin dia ada kerjaan dengan Andi Narogong, tapi setelah saya lihat bahwa dengan adanya keterangan Ahmad, maka saya meyakinkan bahwa ini pasti dari uang e-KTP," tutur Setnov.
Sebagai pamannya, Setnov mengakui bertanggung jawab atas perbuatan Irvanto. Dia juga mengakui sudah mengembalikan uang itu ke KPK, menggunakan uang pribadinya.
Sebab, dia meyakini Irvanto tidak memunyai uang, apalagi kekinian ponakannya itu sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama seperti dirinya.
Baca Juga: Giliran Pelapor Lyra Virna Jadi Tersangka
"Oleh karenanya, pertanggungjawaban saya sebagai paman dari Irvanto Hendra Pambudi, dengan kesadaran sendiri, kemudian saya mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar tadi," katanya.
"Karena saya meyakini bahwa kalau Irvanto yang disuruh kembalikan, saya seyakin-yakinnya, dia tidak mampu, makanya saya dengan penuh tanggung jawab dan sadar diri maka saya berikan," tambah Setnov.
Meski begitu, Setnov juga mengaku siap, jika nanti Majelis hakim memutuskan tetap ada pengembalian uang lainnya.
"Namun, apabila dalam putusan majelis hakim nanti dengan mengacu pada tuntutan JPU, kemudian masih meyakini ada uang yang harus saya kembalikan karena keponakan saya, saya siap untuk mengembalikan," tutup Setnov.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang USD7,3 juta dan sebuah jam tangan Ricgard Mille seharga miliaran rupiah terkait proyek e-KTP.
Uang tersebut diterimanya melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Setnov juga didakwa melakukan intervensi dalam penganggaran dan pelaksaan proyek pengadaan e-KTP. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp2,3 triliun.