Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Setya Novanto menerima suap uang USD7,3 juta dan sebuah jam tangan Richard Mille seharga miliaran rupiah dari penggarap proyek KTP elektronik.
Namun, dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018), Setnov membantah menerima uang tersebut.terhadap dakwaan terkait penerimaan uang tersebut, Mantan Ketua DPR RI itu membantahnya.
Ia justru menuding sejumlah rekan sejawatnya di DPR dulu yang menerima uang tersebut. Sementara mengenai jam tangan, Setnov mengakui menerimanya.
"Selama ini saya tidak pernah menerima uang. Tapi apa pun yang diputuskan hakim dan JPU, saya menghormati," kata Novanto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: Lunasi Utang ke BCA, Lelaki Ini Setor Rp4,5 Miliar Uang Mainan
Mendengar jawaban Setnov, Hakim Yanto merasa tidak percaya. Dia kembali mengajukan pertanyaan penegasan kepada mantan Ketua DPR tersebut.
Namun, Setnov lagi-lagi menjawab tak pernah menerima uang hasil patgulipat proyek e-KTP.
Setnov hanya mengakui menerima sebuah jam tangan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang ternyata ”upeti” dari Johannes Marliem.
Namun, Setnov menuturkan jam hadiah dari Andi serta Marliem itu dikembalikannya karena rusak.
"Memang betul saya terima, tapi setelah saya lihat, sama dengan punya saya, tapi kok mati, saya berpikiran ini jamnya pasti rusak. Jadi beberapa hari kemudian saya suruh orang kembalikan ke Andi," katanya.
Baca Juga: Rumah Produksi Tembakau Gorilla di Bali Dekat Kantor Polisi
Setnov menyebut jam tangan tersebut merupakan hadiah dari Andi Narogong. Sebab, dia mengakui juga punya hobi mengoleksi jam tangan.