Suara.com - Mujiono, warga Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalami nasib sial.
Dia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran menyetorkan uang mainan ke Bank BCA Jalan Pangeran Diponegoro.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/3)awal pekan ini sekitar pukul 10.00 WIB.
”Seorang debitor benama Mujiono, medatangi Kantor Bank BCA Jalan Pangeran Dipongoro, akan melakukan pelunasan kredit yang macet sejak 2015,” kata Frans, Kamis (22/3/2018).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Pembobol Rekening Pejabat Bawaslu
Mujiono, kata dia, mendatangi kantor BCA membawa satu kardus yang diklaim berisi uang tunai Rp4,5 miliar.
Namun, ketika dua pegawai BCA, yakni Agus Subekti dan Sri Endah Yuliawati, membuka kardus tersebut, di dalamnya hanya tedapat uang mainan.
"Dari kejadian itu, pihak bank akhirnya melaporkannya ke Bank Indonesia dan Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, anggota kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Menurut pengakuan Mujiono, ia telah menjadi korban penipuan oleh seorang pembeli tanah.
Baca Juga: Bernama Donald Trump, Bocah Afghanistan Ini Diancam Dibunuh
”Ada orang bernama Ali yang mau membeli tanah dan rumah saya di kampung. Harapannya, uang itu untuk melunasi kredit di BCA. Ternyata, dia memberikan saya uang mainan,” tuturnya.
Kekinian, aparat kepolisian tengah memburu lelaki bernama Ali, yang diklaim Mujiono telah menipu dirinya dalam jual-beli rumah dan lahan. [Ali Achmad]