Suara.com - Sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari Perumahan Pesona Paramita No. 2, Denpasar, Kamis (22/3/2018) ramai didatangi polisi dan wartawan. Rumah putih berlantai dua tersebut dijaga ketat polisi yang membawa senjata lengkap.
Kemudian tidak lama, 2 orang penghuni rumah digiring oleh pihak kepolisian dengan menggunakan baju orange, sekira pukul 12.00 WITA .
Ternyata rumah tersebut menjadi pabrik pembuatan tembakau gorila. Diketahui yang memproduksi tembakau gorilla itu bernama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24).
Mereka berdua memproduksi tembakau gorilla tersebut di lantai dua, di mana mereka menggiling barang haram tersebut di toilet.
Baca Juga: Pembuat Pabrik Tembakau Gorilla di Surabaya Lulusan Sarjana Kimia
Pihak kepolisian menemukan puluhan kilogram tembakau gorila siap edar. Sementara di luar sangat terasa bau dari tembakau tersebut, bahkan pihak kepolisian meminta wartaaan untuk memakai masker.
"Yang mau masuk ke sini ayo pakai masker dulu," kata salah satu anggota.
Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrik Polri, Kombes Pol Asep Zaenal Akhmadi mengatakan pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman Fedex.
Barang tersebut ditujukan kepada Michael Ardana yang alamatnya di Jalan Pemuda III No. 23 Renon Denpasar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, hasil paket tersebut berisi serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung Cannabinoid Sintetis.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau Gorilla di Surabaya
Kemudian tim melakukan control delivery, Selasa (20/3/2018). Mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati bahwa rumah tersebut dijadikan pabrik.
"Mereka mendapatkan barang-barang ini dari Cina semua," terangnya.
Dia menjelaskan tersangka ini mengaku baru akan mengedarkan narkoba tersebut.
"Mereka sudah menyebarkan sampel-sampel tembakau ini ke semua daerah di Indonesia," ungkapnya.
Mereka telah memproduksi tersebut selama 3 bulan. Mereka memproduksi dua produk, yang pertama cerutu dan satunya dibungkus dalam kaleng seperti bedak yang harganya Rp450 ribu per 5 gram.
Saat ini 30 kg barang bukti tembakau gorila siap edar disita. Selain itu disita mesin penggiling, bahan pewarna, dan bahan-bahan campuran narkoba. Ada juga ratusan kaleng tempat untuk tembakau.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Kami masih mencari siapa yang berhubungan dengan mereka," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa lokasi rumah tersebut tidak jauh dari Kantor Polresta Denpasar yang hanya berjarak sekitar 850 meter. (Luh Wayanti)