Suara.com - Sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari Perumahan Pesona Paramita No. 2, Denpasar, Kamis (22/3/2018) ramai didatangi polisi dan wartawan. Rumah putih berlantai dua tersebut dijaga ketat polisi yang membawa senjata lengkap.
Kemudian tidak lama, 2 orang penghuni rumah digiring oleh pihak kepolisian dengan menggunakan baju orange, sekira pukul 12.00 WITA .
Ternyata rumah tersebut menjadi pabrik pembuatan tembakau gorila. Diketahui yang memproduksi tembakau gorilla itu bernama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24).
Mereka berdua memproduksi tembakau gorilla tersebut di lantai dua, di mana mereka menggiling barang haram tersebut di toilet.
Baca Juga: Pembuat Pabrik Tembakau Gorilla di Surabaya Lulusan Sarjana Kimia
Pihak kepolisian menemukan puluhan kilogram tembakau gorila siap edar. Sementara di luar sangat terasa bau dari tembakau tersebut, bahkan pihak kepolisian meminta wartaaan untuk memakai masker.
"Yang mau masuk ke sini ayo pakai masker dulu," kata salah satu anggota.
Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrik Polri, Kombes Pol Asep Zaenal Akhmadi mengatakan pengungkapan rumah produksi barang terlarang tersebut bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman Fedex.
Barang tersebut ditujukan kepada Michael Ardana yang alamatnya di Jalan Pemuda III No. 23 Renon Denpasar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, hasil paket tersebut berisi serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung Cannabinoid Sintetis.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau Gorilla di Surabaya
Kemudian tim melakukan control delivery, Selasa (20/3/2018). Mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra.