Polda Metro Jaya Bekuk Pembobol Rekening Pejabat Bawaslu

Kamis, 22 Maret 2018 | 14:15 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Pembobol Rekening Pejabat Bawaslu
Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk pelaku kasus pembobolan uang milik anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI Jakarta Andi Maulana. Pelaku berinisial AZ diringkus polisi di Sumatera Selatan pada Minggu (18/3/2018) lalu.

"Kami telusuri selama dua hari. Ternyata, pelaku teerdeteksi di Sumatera Selatan," kata Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Modus AZ membobol rekening pejabat Bawaslu DKI yakni berpura-pura sebagai karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dari upaya penyamarannya itu, pemuda berusia 20 tahun itu kemudian menelepon Andi dan meminta korban untuk memberikan data-data pribadinya termasuk kode One Time Password (OTP).

"Pelaku telepon ke korban untuk menanyakan nomor kartu, identitas korban, hingga OTP," kata dia.

Alasan AZ menanyakan data-data pribadi termasuk kode OTP dengan modus pemberian hadiah dari Bank BRI kepada nasabah.

"Tersangka memerintahkan agar korban memberitahukan kode tersebut dengan menggunakan rekening korban untuk kode pengambilan hadiah dari BRI," kata dia.

Khairuddin menyampaikan kode OTP yang diincar tersebut digunakan pelaku untuk membeli pulsa. Selama menjalankan sejak delapan bulan lalu, tersangka telah mengeruk keuntungan hingga puluhan juta rupiah

"Pulsa Rp100 ribu hingga lebih dari itu juga. Lalu, dijual lagi ke orang lain. Untuk korbannya, para pelaku mengaku masih dua orang yang berhasil digaet ya," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan Andi yang menjadi korban pembobolan uang yang disimpan di rekening BRI. Peristiwa pencurian ini yang dialami Andi pada Rabu (14/3/2018) itu sempat viral di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang merupakan kelompok penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan BRI.

AZ dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI