Polda Metro Jaya Bekuk Pembobol Rekening Pejabat Bawaslu

Kamis, 22 Maret 2018 | 14:15 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Pembobol Rekening Pejabat Bawaslu
Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Khairuddin. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AZ dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI