Dua WNA Turki Terpidana Kasus Skimming di Makassar Dideportasi

Kamis, 22 Maret 2018 | 13:56 WIB
Dua WNA Turki Terpidana Kasus Skimming di Makassar Dideportasi
Hayrullah Ceylan (39) dan Ismail Yoru (35), terpidana kasus penncurian nasabah bank lewat skimming di Makassar, Sulawesi Selatan akan dideportasi. (suara.com/Salviah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hayrullah Ceylan (39) dan Ismail Yoru (35), terpidana kasus penncurian nasabah bank lewat skimming di Makassar, Sulawesi Selatan akan dideportasi. Mereka adalah warga negara Turki.

Mereka pelaku skimming kartu Automated Teller Machine (ATM) yang menguras ratusan juta uang nasabah di Makassar. Deportasi akan dilakukan Jumat (23/3/2018) dan Senin (26/3/2018).

Sebelumnya mereka ditahan selama 9 bulan di Lapas Kelas I Makassar. Mereka divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar melanggar pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian. 

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Kaharuddin menjelaskan sejak awal tahun 2017 lalu, kedua WNA ini melakukan aksi skimmingnya. Mereka menguras uang nasabah di ATM dengan menggunakan alat skimmer.

Baca Juga: Skimming Terjadi Lagi, DPR Minta Bank Segera Lakukan Ini

"Mereka menguras uang Rp140 juta milik 10 orang nasabah dari gerai ATM dua bank yakni bank BRI dan Bank Syariah Mandiri," kata Kaharuddin di Makassar, Kamis (22/3/2018).

Kasus ini terbongkar setelah ada nasabah kehilangan uang dan melaporkannya ke Polrestabes Makassar. Keduanya diringkus di Hotel Horison, selanjutnya jalani proses hukum.

Mereka nekat mencuri dana nasabah Indonesia karena sistem keamanan ATM di Indonesia tergolong lemah.

"Sebenarnya teknologi ATM di Indonesia cukup canggih, hanya saja pengamanan eksternal yang longgar sehingga memudahkan pelaku masuki gerai ATM yang sepi dari pengunjung. Mereka lalu leluasa memasang micro camera tepat di atas tombol penginputan PIN. Dari sinilah pelaku mencuri data nasabah, selanjutnya menggunakan skimmer yang dibelinya dari Thailand untuk menguras uang nasabah," urai Kaharuddin. (Salviah)

Baca Juga: Cegah Skimming, Bank Mega Larang Pegawainya Tahu PIN ATM Nasabah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI