Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja sintetis di Denpasar Bali.
Kedua tersangka yakni Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24) mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Bali pada Selasa (20/3/2018).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan pendapatan atau omzet dua tersangka mengedarkan ganja sintetis mencapai miliaran rupiah.
Menurut Eko, keduanya juga mempunyai home industri dalam meracik ganja sintetis dalam bentuk serbuk.
"Dua pelaku bisa memasok ganja sintetis hingga 30 kilogram. Empat sampai lima gram ganja sintetis kemudian dijual dengan harga Rp450 ribu hingga Rp 500 ribu," kata Eko.
"Mereka juga tidak ada pekerjaan (Kuliah). Dengan estimasi itu (harga), maka omzet penjualnya tembus Rp2,7 sampai dengan Rp3 Miliar," Eko menambahkan.
Adapun mereka pasarkan barang haram tersebut melalui jejaring media sosial online store melalui aplikasi BBM, Line dan Instagram.
Eko mengatakan kedua tersangka mendapatkan jenis ganja sintetis yang dikirim dari negara Cina. Kemudian mereka olah kembali dengan dicampurkan tembakau.
"Narkotika golongan I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk ini kemudian dicampur dengan tembakau yang biasa dihisap oleh para pengguna," kata Eko.
Untuk lokasi rumah dijadikan meracik ganja sintetis di Jalan Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali.