Nyanyian Setnov, Sederet Anggota DPR Disebut Terima Duit e-KTP

Kamis, 22 Maret 2018 | 12:52 WIB
Nyanyian Setnov, Sederet Anggota DPR Disebut Terima Duit e-KTP
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018) hari ini. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Setnov membeberkan aliran uang e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Cerita itu didapat Setnov dari Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah memerintahkan Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk membagikannya kepada beberapa anggota DPR.

"Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan pertama memberikan uang ke beberapa orang anggota dewan," Setnov di Gedung Pengadilan Tipikir, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mantan Ketua DPR tersebut mengatakan uang tersebut dibagikan Irvanto kepada Politikus PDI Perjuangan yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan beberapa anggota DPR lainnya.

Baca Juga: Setnov Sebut Puan dan Pramono Anung Terima Duit Korupsi e-KTP

"Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Chairuman Harahap) sejumlah 500 ribu dolar AS dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar AS, Tamsil Linrung 500 ribu dolar AS, dan Olly Dondokambey 500 ribu dolar AS. Di antaranya melalaui Irvanto," jelasnya.

Apa yang disampailan Setnov juga telah disampaikan Irvanto saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Di mana pada saat itu, Irvanto dan Setnov dikonfrontasi oleh penyidik KPK.

"Kemarin juga sudah disampaikan waktu dikonfrontir di KPK," katanya.

Namun, terhadap uang yang sudah dibagikan Irvanto kepada anggota DPR RI tersebut, Setnov mengaku sudah mengembalikan sejumlah Rp5 miliar kepada KPK.

Dalam perkara ini Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam senilai miliaran rupiah dari Pengusaha penggarap proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Setnov melalui keponakannya Irvanto dan Pengusaha Made Oka Masagung.

Baca Juga: Setnov Kembalikan Duit Rp5 Miliar dari Proyek e-KTP ke KPK

Setnov juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI