Uang tersebut diterima Novanto melalui keponaknnya Irvanto dan penguasaha Made Oka Masagung.
Selain itu, Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.