Sidang Dibuka, Setya Novanto Langsung Minta Maaf dan Menangis

Kamis, 22 Maret 2018 | 11:12 WIB
Sidang Dibuka, Setya Novanto Langsung Minta Maaf dan Menangis
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang kasus dugaan  korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ketika sidang baru dimulai oleh Majelis Hakim Tipikor, Setnov langsung meminta maaf dan menangis di ruangan sidang.

Kejadian itu bermula ketika majelis hakim usai menyampaikan pertanyaan pembuka kepada Setnov.

"Pada persidangan yang lalu berkaitan dengan keterangan saksi, ada saksi tertentu yang kita mau tanyakan ke anda, saudara silahkan beri keterangan anda ya, lalu soal catatan saudara silahkan saudara buka," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada Setnov.

"Masih ingat yang mulia, kalau diizinkan saya akan buka dan tunjukkan," jawab Setnov.

Baca Juga: Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

Setelah menjawab pertanyaan Hakim Yanto tersebut, Setnov diberi kesempatan untuk melanjutkan pembicaraannya. Namun, ketika dirinya menyampaikan kalimat minta maaf, Setnov langsung berhenti berbicara dan menangis.

"Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya, tulus dari hati saya," katanya sambil menangis.

Melihat Mantan Ketua Umum Golkar tersebut menangis, Hakim Yanto pun mempersilahkan untuk minum air sebentar.

"Kalau mau minum dulu, nggak apa-apa, silahkan," kata hakim Yanto.

Setelah itu, Setnov pun kembali melanjutkan pembicaraannya. Namun, saat hendak kembali menyampaikan permohonan maaf, suaranya sudah semakin berat.

Baca Juga: Masuk Tahap Akhir, Setnov Jalani Pemeriksaan Terdakwa

"Saya mohon maaf kepada yang mulia, majelis hakim, kepada Pak Jaksa,  kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini, baik langsung maupun tidak langsung, mohon dimaafkan," katanya dengan suara yang agak berat.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dituduh menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan, Novanto disebut menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.

Namun, Novanto meminta agar komitment fee sebesar 5 persen bagi dirinya dan anggota DPR lainnya lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam pengadaan proyek e-KTP.

Oleh karena itu, atas perbuatannya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI