Suara.com - Dukun palsu bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono diringkus polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang di kediamannya di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Iya benar tersangka sudah kami tangkap," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (22/3/2018).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Mulyana dan istrinya, Tri Maryati. Kedua korban pernah mendatangi rumah tersangka pada 22 Februari 2018.
Saat itu kedua korban hendak meminta bantuan kepada Yono yang dikenal bisa membantu orang yang sedang terlilit utang. Untuk meyakinkan aksi penipuan itu, Yono memberikan syarat tertentu kepada calon korbannya.
Baca Juga: Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia bisa membantu orang terlilit utang, hingga orang memiliki toko banyak dan sukses yaitu dengan cara korban mengikuti syariat yang diperintahkan pelaku untuk membuang uang ke kali secara ikhlas sehingga keesokannya selama 40 hari berturut-turut uang korban akan kembali secara melimpah sesuai jumlah uang yang dibuang," kata Lukman.
Selain itu Yono juga menunjukkan sebuah kotak berisi jenglot yang dianggap sebagai jimat untuk bisa menggandakan uang.
"Saat menjalankan aksinya tersangka memperlihatkan kepada korban yaitu kotak coklat berisi jenglot yang menurut tersangka selama ini jenglot tersebut bekerja," kata Lukman.
Uang yang diberikan pasangan suami istri itu kepada tersangka berjumlah Rp10 juta. Alih-alih agar bisa menggandakan uang korban, Yono kemudian membungkus tumpukan uang itu dengan kain kafan.
Setelah itu, pasutri itu pun diajak Yono ke sungai di kawasan Jalan Penjernihan Raya untuk menjalani ritual penggandaan uang.
Baca Juga: Email Penipuan Menyerang Pengguna Apple