Pendidikan Etika Profesi Bagi Hakim Perlu Dikembangkan

Kamis, 22 Maret 2018 | 05:50 WIB
Pendidikan Etika Profesi Bagi Hakim Perlu Dikembangkan
Pendidikan etika profesi bagi hakim oleh Bambang Soesatyo. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pendidikan etika profesi hakim terus dikembangkan secara reguler oleh lembaga Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Maka dengan demikian, hakim akan lebih paham dengan etika profesi yang melekat padanya.

"Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etika bagi personil pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar etika bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan. Sehingga semua pihak menjaga harkat dan martabatnya," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/ 3/2018).

Dalam pidatonya di acara Seminar Nasional yang mengangkat tema 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', ia
menegaskan etika harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pelanggaran kode etik oleh hakim harus mendapat penanganan serius dan tak dapat terus dibiarkan.

Baca Juga: Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis

"Apabila etika dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK," ujar Bambang.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR, etika mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai 'wakil Tuhan' di bumi. Kata dia, etika hakim sangat berhubungan erat dengan profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

“Hakim selain sebagai penegak hukum yang memegang peranan kunci dalam memutuskan perkara secara adil, juga dituntut mampu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," tutur Bambang.

Pelanggaran etika profesi hakim, bagi dia, menunjukkan kurangnya profesionalitas dan integritas moral yang akan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

“Siapapun yang telah melakukan pelanggaran, bukan hanya diproses secara hukum, tapi juga mendapat sanksi sosial melalui peradilan etik," kata Bambang.

Baca Juga: Jokowi: Parpol dan Politikus Harus Adu Program dalam Pemilu

Ia mengatakan, etika telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret. Peradilan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moral.

Penegakan etika tidak hanya berada pada kekuasaan kehakiman, seperti ditandai dengan adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tapi juga telah melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara.

Ia mencontohkan, DPR RI misalnya, dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Demikian pula pada penyelenggaraan Pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata Bambang.

Ia pun menilai keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang sangat signifikan dalam menjaga keluhuran martabat hakim.

“Semua pihak tentu menginginkan para hakim dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI