Pendidikan Etika Profesi Bagi Hakim Perlu Dikembangkan

Kamis, 22 Maret 2018 | 05:50 WIB
Pendidikan Etika Profesi Bagi Hakim Perlu Dikembangkan
Pendidikan etika profesi bagi hakim oleh Bambang Soesatyo. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penegakan etika tidak hanya berada pada kekuasaan kehakiman, seperti ditandai dengan adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tapi juga telah melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara.

Ia mencontohkan, DPR RI misalnya, dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Demikian pula pada penyelenggaraan Pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata Bambang.

Ia pun menilai keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang sangat signifikan dalam menjaga keluhuran martabat hakim.

Baca Juga: Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis

“Semua pihak tentu menginginkan para hakim dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI