Suara.com - Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi Moch Dicky menyatakan tidak ditemukan unsur pidana terkait kasus kematian pengusaha dan pendiri Matahari, Hari Darmawan, sehingga murni karena kecelakaan.
"Jadi korban meninggal dunia murni akibat kecelakaan," kata Dicky di Cibinong, Rabu (21/3/2018).
Dicky menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan perkara dimulai dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan melalui forensik, sampai melakukan gelar perkara.
Polisi secara intensif melakukan penyelidikan sejak peristiwa yang terjadi, Sabtu (10/3/2018), hingga update pertama kasus pada tanggal 12 Maret. Jumlah saksi yang tadinya 11 orang bertambah menjadi 17 orang.
Baca Juga: Suasana Haru Mengantar Jenazah Pendiri Matahari untuk Dikremasi
"Pada akhirnya kami sampaikan kasus ini tiadk ditemukan adanya unsur tindak pidana. Murni kecelakaan terjatuh ke Sungai Ciliwung," kata Dicky.
Dari hasil autopsi, luka memar, biru dan goresan yang ada di tubuh almarhum adalah kewajaran. Wajar bagi seorang yang meninggal akibat terbawa arus sungai yang pada saat kejadian cukup deras.
"Arus Sungai Ciliwung pada saat itu sedang meluap dan air cukup deras," kata Dicky.
Menurut Dicky, pihaknya sudah mempelajari semua, termasuk pola komunikasi yang dilakukan almarhum. Tidak ada hal ketidakwajaran dalam kasus kematian bos Taman Wisata Matahari tersebut.
"HP atau telepon genggam almarhum belum ditemkan. Tapi kita sudah pelajari semua, tidak ada, semua kewajaran," katanya.
Baca Juga: Kesederhanaan Upacara Persemayaman Pendiri Matahari di Bali
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Dicky, pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan ke tingkap penyidikan atau dengan kata lain pihaknya menghentikan perkara.