Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis

Kamis, 22 Maret 2018 | 02:11 WIB
Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Anugrah Moha, Rabu (21/3/2018).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Very pun mengaku tidak tahu hubungan antara Aditya dengan Ketua PT Manado Sudiwardono. Bahkan dia mengatakan kata 'pjr' yang berarti 'panjaran' dalam komunikasi mereka bukan berarti panjaran uang untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi.

"Kami tidak pernah bicara uang ke PT itu. Itu (pjr) yang dimaksud adalah panjaran honor," kata Very.

Sebelumnya, jaksa menduga bahwa istilah nonteknis yang disampaikan oleh Aditya adalah terkait urusan pemberian uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Baca Juga: Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI