Suara.com - Very Satria Dilapanga mengungkapkan adanya arahan dari Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono terhadap terdakwa Aditya Anugrah Moha untuk membuat surat ke PT Manado.
Surat tersebut untuk meminta penjelasan status penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu dari Aditya.
Namun, menurut Very, hal itu disampaikan oleh temannya yang bernama Roby atas perintah Aditya.
"Apakah pesan yang disampaikan Pak Aditya melalui Roby tersebut adalah arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado?," tanya Kuasa Hukum Aditya Moha, Taufik Akbar saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Hakim PT Manado di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Baca Juga: Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha
Terhadap pertanyaan tersebut Very mengiyakannya.
"Iya, itu yang dikatakan Roby. Iya itu (arahan Kepala PT Manado)," kata Very menjawab pertanyaan penasihat hukum Aditya.
Very menceritakan bahwa saat itu, Roby menyampaikan pesan Aditya kepada dirinya. Dia mengatakan kepada Roby bahwa dirinya tengah membuat surat tersebut, dan apabila telah selesai akan mengirimkannnya.
Dia pun menceritakan pesan yang disampaikan Aditya kepada Roby.
"Pak Very, Pak aditya barusan menelpon, tolong disampaikan ke saya (Very) buatkan surat untuk penjelasan status ibunya. Saya bilang, Pak Roby, saya lagi buat surat ini. Kalau sudah selesai, nanti saya kirim filenya lewat WA (WhatsApp)," kata Very menceritakan percakapannya dengan Roby.
Baca Juga: Hakim Sudiwardono Dituding Sering Minta Duit Suap ke Aditya Moha
Menurut Taufik, Sudiwardono meminta Aditya membuat surat tersebut agar dia dapat menjawabnya. Taufik mengklaim terkait hal itu, semuanya diatur oleh Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
"Jadi disuruh buat surat itu biar nanti dijawab sama dia (Sudiwardono). Dia atur sperti itu," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.
Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.