"Jadi disuruh buat surat itu biar nanti dijawab sama dia (Sudiwardono). Dia atur sperti itu," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.
Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Baca Juga: Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.