Jotos Pengemudi Ojek Online, Satpam Grand Pramuka Jadi Tersangka

Rabu, 21 Maret 2018 | 20:30 WIB
Jotos Pengemudi Ojek Online, Satpam Grand Pramuka Jadi Tersangka
Puluhan pengojek online dan petugas keamanan Apartemen Green Pramuka City, Jalan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Putih, terlibat perkelahian, Rabu (21/3/2018) sore pukul 16.00 WIB. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan Ali Mijahid (22) menjadi tersangka kasus keributan antara satpam dengan driver ojek online di Apartemen Grand Pramuka City, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,  Rabu (21/3/2018), sore tadi.

Ali tak lain adalah salah satu petugas keamanan di apartemen tersebut.

"Iya tersangka baru diamankan di Polsek (Cempaka Putih) untuk diperiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dikonfirmasi Suara.com.

Roma menyampaikan, keributan itu bermula saat Ali menegur seorang driver Grab Bike bernama Deri Apriyanto lantaran sembarang memarkir kendaraan di depan apartemen Grand Pramuka City.  Karena tegurannya tak digubris, Ali langsung menghajar korban hingga tersungkur ke tanah.

"Pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian hidung dan korban terjatuh dari sepeda motornya," kata Roma. 

Terkait peristiwa itu, polisi masih memerika Ali sebagai tersangka. Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap petugas keamanan apartemen tersebut. 

"Belum ada yang ditahan, kita lengkapi administrasi dulu ya," kata dia.

Buntut dari peristiwa pemukulan itu, puluhan driver ojol sempat menggeruduk apartemen Green Pramuka City. Untungnya, petugas kepolisian dari Polsek Cempaka Putih langsung mendatangi lokasi untuk mencegah para driver ojol melakukan aksi main hakim sendiri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI